PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas



 
 
Viewed 991 times
Jakarta, BosMobil.com - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil dinasuntuk kebutuhan mudik Lebaran. Jika ada warga yang mendapati mobil dinas PNS dijalur mudik segera laporkan untuk ditindak lanjuti.
Demikian ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Ia menekankan, bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan untuk mudik Lebaran akan dikenai sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sudah menjadi peraturan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Bang Foke.
Fauzi juga meminta peran akif warga Jakarta untuk memantau mobil dinas berplat merah dan berplat huruf belakang khusus seperti RFN, RFS dan PQA di jalur mudik. Jika ada mobil dengan plat khusus tersebut melintas di jalur mudik, pihaknya meminta segera melaporkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Larangan ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi, termasuk dirinya sendir. Karena itu, ia berharap para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta pimpinan kota dan kabupaten untuk memberikan contoh yang baik kepada jajarannya.

Sumber/Foto: Beritajakarta/Istimewa
Lebih baru Lebih lama