Cara Bayar Tilang Elektronik, Begini Caranya

Cara Bayar Tilang Elektronik, Begini Caranya

Bila kamu melanggar salah satu peraturan lalu lintas, maka kamu akan menerima yang namanya surat tilang. Di zaman yang serba digital ini, tilang tidak hanya dilakukan secara konvensional. Perkembangan teknologi menghadirkan sistem pengawasan berlalu lintas yang canggih, yakni tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Nah, jika seandainya kamu melanggar salah satu peraturan, maka akan ada surat tilang yang didapatkan. Lantas, seperti apa cara bayar tilang elektronik? Apakah berbeda dari pembayaran tilang yang berlaku secara konvensional? Temukan jawabannya melalui informasi di bawah ini.

Cara Bayar Tilang Elektronik 

Sebagai salah satu upaya untuk menegakkan peraturan dan memastikan setiap pengguna jalan menaati peraturan lalu lintas, pihak berwajib menggunakan tilang elektronik untuk mempermudah pekerjaan ini. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Semua jenis kendaraan baik itu kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil-genap
  4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Pelanggaran batas kecepatan
  7. Berkendara melawan arus
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  10. Pelanggaran keabsahan STNK.

JIka kedapatan melanggar salah satu atau beberapa peraturan di atas, Anda akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Anda harus mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Hal ini bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim. Anda wajib melunasi biaya tilang, lantas seperti apa cara membayarnya? Untuk membayar surat tilang ini, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Anda bisa melihat detailnya berikut ini:

1. Membayar Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
  • Validasi transaksi akan dilakukan.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Membayar Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

  • Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
  • Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
  • Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
  • Klik tombol “Bayar”.
  • Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih

3. Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

  • Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
  • Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Jadi seperti itulah tata cara pembayaran tilang bila terkena tilang elektronik

YUSUF

Hai, saya adalah seorang Digital Marketing dan Content Writer dan sangat menyukai dunia otomotif dan travel. Salam kenal :)

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama